Izzah Wanita Muslimah

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat.
Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka
jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya,
jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku…
engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau
wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga
kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia
menjalankan sunnah rasul-Nya.


Wanita Berbeda dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki
dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada
Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya
masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian
mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara
umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam
masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan
dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan,
baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i
bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian
dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang
menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki
adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya
diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki
mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan
lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan
memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat
suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai
Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang
kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian
laki-laki?”
Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan,
bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini
ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap
wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap
wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab
syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan
yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh
wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya.
Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri
pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu
meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam
masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang
berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita
sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan
tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan
bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita
muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan
tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup
kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk
kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas
mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban
atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang
membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera
melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Dan tidaklah patut bagi mukmin
dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang
nyata.”
(Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

  1. Menjaga kehormatan.
  2. Membersihkan hati.
  3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
  4. Tanda kesucian.
  5. Menjaga rasa malu.
  6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
  7. Menjaga ghirah.
  8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.


Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk
tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah
syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari
beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum
laki-laki, diantaranya:

  1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
  2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
  3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.


Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan)
yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita
muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau
memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita
jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum
wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan
dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang
bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh
dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai
tujuan syari’at, yaitu:

  1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia
    berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita
    memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di
    luar rumah.
  2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah
    masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas
    khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas
    tersendiri, yaitu di luar rumah.
  3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.


Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan
fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan
bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat,
dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri
yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah,
merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,
yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di
depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini
tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan
sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal
di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan
memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah
yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah
dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah
lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).”
(Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan
ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang
yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk
manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang,
mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta
yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium
aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan
sekian.”
(HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

  1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
  2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
  3. Berjalan dengan dibuat-buat.
  4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
  5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.


Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup
orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada
hamba-hamba-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Qs. An-Nuur: 32)

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan
baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan
hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan
karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup
membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah,
terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:

  1. Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
  2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
  3. Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.


Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap
muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan
dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman

Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.


Referensi:

Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.

Sumber: www.muslimah.or.id

~o0o~ sembilanpustaka ~o0o~

Penulis : [RedaksiSembilan] ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Izzah Wanita Muslimah ini dipublish oleh [RedaksiSembilan] pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Izzah Wanita Muslimah
 

0 komentar:

Post a Comment